Sekolah
Menengah Pertama
Untuk pertama kalinya saya akan mencoba memaparkan Sekolah Menengah Pertama
yang disingkat dengan SMP beserta tujuannya. Dari pengalaman saya bersekolah
selama ini, SMP adalah yang paling saya sukai. SMP dimana kita yang masih
dikategorikan anak-anak yang baru mengijak remaja adalah pengalaman yang tak
akan terlupakan sampai kapanpun. Dimana tempat untuk ajang percobaan pengalaman
baru, mulai dari yang menyenangkan, lucu sampai yang menyedihkan. Mari kita
baca apa itu Sekolah Menengah Pertama yang saya dapat dari sumber kementrian
pendidikan dan kebudayaan republik indonesia.
Sekolah
Menengah Pertama
Sekolah
Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar
pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau
sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari
kelas 7 sampai kelas 9. Saat ini Sekolah Menengah Pertama menjadi program Wajar
9 Tahun (SD, SMP).
Lulusan
sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas
atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat). Pelajar sekolah menengah
pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia
7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau
sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah
menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak
diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah
pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian
Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural,
sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas
pendidikan kabupaten/kota.
Untuk
belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih
sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti:
- SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa
- SD-SMP Satu Atap
- SMP Terbuka
- MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat
- Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
Sumber:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar